This Author published in this journals
All Journal LEX PRIVATUM
Mega N. C. Rumbayan
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : LEX PRIVATUM

ANALISIS YURIDIS TERHADAP TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DALAM PERJANJIAN INVESTASI INFRASTRUKTUR DENGAN PIHAK ASING Mega N. C. Rumbayan
LEX PRIVATUM Vol. 14 No. 3 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini membahas terkait analisis yuridis terhadap tanggung jawab pemerintah dalam perjanjian investasi infrastruktur dengan pihak asing. Terdapat dua rumusan masalah dalam penelitian yakni, bagaimana perjanjian investasi infrastruktur antara pemerintah dengan pihak asing dan Bagaimana tanggung jawab pemerintah dalam perjanjian investasi infrastruktur dengan pihak asing. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Berdasarkan hasil analisa dapat disimpulkan bahwa Perjanjian investasi infrastruktur antara pemerintah dan pihak asing harus mematuhi prinsip-prinsip hukum internasional dan nasional untuk memastikan legitimasi dan keadilan. Prinsip-prinsip seperti pacta sunt servanda, fair and equitable treatment, dan perlindungan penuh sangat penting untuk menjamin hak-hak kedua belah pihak. Kepatuhan terhadap prinsipprinsip ini membantu mencegah sengketa, meningkatkan kepercayaan investor, dan mendorong iklim investasi yang stabil. Pemerintah memiliki tanggung jawab besar untuk menyeimbangkan kepentingan investor asing dengan kepentingan publik dan nasional. Ini termasuk memastikan bahwa investasi infrastruktur memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat, seperti peningkatan akses ke layanan dasar dan penciptaan lapangan kerja, tanpa mengorbankan kedaulatan negara dan kepentingan nasional. Pemerintah juga harus memastikan bahwa proses investasi berjalan transparan dan bebas dari praktik korupsi. Kata Kunci : Tanggung Jawab, Pemerintah, Investasi, Infrastruktur, Pihak Asing