Pergantian anggota legislatif merupakan suatu prosedur di mana konstituen memiliki kekuatan untuk memberhentikan anggota parlemen atau legislatif provinsi sebelum masa jabatannya berakhir. Dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik mengatur pergantian anggota legislatif yang dalam undang-undang dikenal dengan pergantian antar waktu. Pemberlakuan pergantian anggota legislatif yang hendak diberlakukan di Indonesia terdapat beberapa prosedur yang harus dijalani oleh partai politik untuk melakukan mekanisme recall kepada anggotanya di lembaga legislatif. Penulis menganalisis pengaturan pergantian anggota legislatif telah di Indonesia dan Kanada serta probabilitas penerapan recall referendum dari Kanada untuk sistem hukum Indonesia. Probabilitas penerapan pergantian anggota legislatif dibahas dari aspek struktural dan aspek budaya hukum. Jenis penelitian yang digunakan ialah penelitian hukum doktrinal menggunakan bahan hukum primer serta bahan hukum sekunder. Pendekatan yang digunakan dalam penulisan ini merupakan perundang-undangan. konseptual dan perbandingan. Penulis menjelaskan probabilitas terhadap pergantian anggota lembaga legislatif di Indonesia dan Kanada dapat dilihat dari aspek budaya hukum serta aspek struktural.