Salah satu upaya pengembangan usaha ialah dengan melakukan promosi. Perpaduan antara pelaku usaha dengan internet adalah salah satu upaya promosi yang efektif. Endorsment merupakan salah satu metode promosi berbasis online. Namun permasalahannya tidak semua pelaku usaha memiliki itikad baik dalam melaksanakan kegiatan usahanya, dalam kajian ini pelaku usaha kosmetik telah melanggar ketentuan yang berlaku sehingga dapat mengancam keselamatan konsumen. Endorser selaku pihak yang secara langsung mengiklankan sebuah produk, maka ia juga seharusnya memiliki tanggung jawab apabila terdapat kerugian. Namun permasalahannnya belum adanya aturan secara khusus terkait pertanggungjawaban hukum untuk endorser. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui akibat hukum peredaran kosmetik ilegal melalui jasa endorsement dan menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen menurut UUPK. Metode penelitian ini adalah yuridis normatif. Akibat hukum dirasakan oleh semua pihak, menurut UUPK endorser dikategorikan sebagai pelaku usaha periklanan, sehinngga konsumen berhak mengajukan ganti rugi kepada endorser. Sehinnga perlunya kesadaran dari semua pihak agar terlaksananya hak dan kewajibannya