Veronica Agustina Darida
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Politik Kriminal Optimalisasi Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Revenge Porn Veronica Agustina Darida; Slamet Tri Wahyudi
Jurnal Interpretasi Hukum Vol. 5 No. 1 (2024): Jurnal Interpretasi Hukum
Publisher : Warmadewa Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22225/juinhum.5.1.8502.889-902

Abstract

Pornografi balas dendam atau revenge porn sedang marak terjadi, dan banyak anak dibawah umur sebagai korbannya. Revenge porn adalah tindak pidana pornografi motif balas dendam pelaku kepada korban dengan menyebarluaskan konten asusilanya di sosial media. Optimalisasi perlindungan hukum kepada anak korban revenge porn sangat diperlukan mengingat anak adalah sosok yang lemah, dan dampak negatif yang ditimbulkan akan sangat menggangu kesehatan fisik seperti rasa lelah dan tegang otot akibat cemas berlebih, serta terganggunya psikologis anak yang menimbulkan stress berlebih dan trauma berat. Revenge porn pada anak akan mengganggu kelanjutan hidup anak. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan hukum bagi anak sebagai korban revenge porn dalam peraturan perundang-undangan, khususnya UU TPKS. Penelitian ini adalah penelitian normatif yang dikaji menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konsep. Hasil penelitian ini diketahui, terdapat beberapa tantangan dalam ketentuan UU TPKS yang dapar menjadi hambatan pelaksanaan perlindungan hukum terhadap korban revenge porn. Diperlukan pelaksanaan politik criminal untuk mengoptimalisasikan perlindungan hukum terhadap korban revenge porn, terutama anak. Politik kriminal terdiri dari kebijakan penal dan kebijakan non-penal. Dengan mengimplementasikan setiap ketentuan hukum yang mengatur revenge porn, disertai dengan pelaksanaan dari politik kriminal merupakan bentuk pencegahan terjadinya revenge porn, dan sebagai bentuk optimalisasi perlindungan hukum terhadap korban revenge porn, terutama pada anak dibawah umur.