Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana

HUKUM KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG Pustaka, Reza
JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Vol 6 No 1 (2024): EDISI BULAN JANUARI
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Darma Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/jurnalrectum.v6i1.4359

Abstract

Sejarah hukum kepailitan di Indonesia tidak lepas dari pengaruh-pengaruh hukum Belanda yang dimulai sejak pemerintahan penjajahan Belanda di masa silam. Semula hal-hal terkait kepailitan dan penundaan kewajiban membayar tadi diatur dalam Undang-undang tentang Kepailitan atau Faillissements-Verordening yang diundangkan dalam Staatsblad Tahun 1905 Nomor 217 juncto Staatsblad Tahun 1906 Nomor 348, yang kemudian disesuaikan dan disempurnakan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Tentang Kepailitan yang mencabut Van de Voorzinigen in geval van onvermogen van Kooplieden; dan Wetboek van Burgerlijke Rechtsvordering (BRV). Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang saat ini diatur dalam Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Namun, terdapat beberapa ketentuan yang sudah dicabut dan tidak berlaku berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Hal ini membuktikan Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sudah usang dan perlu dilakukan penyesuaian. Sehingga, Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang perlu dilakukan penyesuaian mengikuti ketentuan yang berlaku saat ini.