Penelitian ini bertujan untuk Mengkaji dan Menganalisis pertimbangan hukum majelis hakim Pengadilan Agama Samarinda dalam menerima dan mengadili dan memutus perkara nomor 1354/Pdt.G/2017/PA.Smd.”Mengkaji dan menganalisis pertimbangan hukum majelis hakim Pengadilan Tinggi Agama Samarinda pada putusan nomor 25/Pdt.G/2018/PTA.Smd perspektif Undang-Undang tentang Merek dan Undang-Undang tentang Peradilan Agama. Metode penelitian merupakan metode untuk mencari dan mendapatkan pengetahuan yang relevan yang dapat digunakan untuk memecahkan masalah. Dengan kata lain, "penelitian" adalah pencarian yang disengaja, terarah, dan melibatkan spekulasi untuk mencapai kesimpulan yang didukung oleh tubuh pengetahuan. Berdasarkan undang-undang dan peraturan terkait, Pengadilan Agama memiliki kewenangan untuk menyelesaikan perkara yang berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) termasuk merek dagang, dapat menjadi bagian dari warisan atau harta bersama suami istri. Berdasarkan penafsiran terhadap peraturan hukum termasuk UU No. 1 tahun 1974, Kompilasi Hukum Islam, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, UU tentang Merek serta UU tentang Peradilan Agama, dapat dipahami bahwa hak merek, sebagai bentuk aset milik individu, memiliki kemampuan untuk diwariskan secara sah. Hal ini disebabkan oleh nilai praktis dan keuangan yang melekat pada hak merek, yang memberikan pemiliknya hak atas konsep kekayaan intelektual.