Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan mengenai unsur perbuatan melawan hukum pada kasus penyalahgunaan data pribadi serta perlindungan hukum terhadap data pribadi peminjam yang disalahgunakan oleh layanan pinjaman online ilegal. Meskipun telah dibentuk pengaturan mengenai perlindungan data pribadi, masih terdapat pelanggaran yang merugikan debitur/peminjam karena adanya penyalahgunaan dan penyebarluasan data pribadi debitur yang dilakukan oleh kreditur layanan pinjaman online ilegal. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan yang menggunakan sumber atau bahan hukum yang terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, serta bahan-bahan non hukum dengan metode pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan. Analisis bahan hukum dilakukan menggunakan silogisme deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyalahgunaan dan penyebarluasan data pribadi peminjam atau debitur oleh layanan pinjaman online berbasis financial technology telah memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata dan melanggar Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi.