Penelitian ini mengkaji tentang dinamika masa jabatan Hakim Konstitusi di Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis perkembangan masa jabatan Hakim Konstitusi di Indonesia dan menganalisis ketentuan masa jabatan Hakim Konstitusi di beberapa negara lain. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa ada suatu ketidaklaziman dalam implementasi UU MK Perubahan Ketiga. Pada saat UU MK Perubahan Ketiga berlaku Hakim konstitusi yang sedang menjabat dianggap telah memenuhi syarat. Seharusnya Ketika ada perubahan masa jabatan Hakim Konstitusi di tengah jalan maka berlaku hukum peralihan. Perubahan hukum tanpa memberlakukan hukum peralihan dapat dianggap sebagai pelanggaran konstitusi. Hal ini karena konstitusi merupakan hukum dasar yang mengatur sistem ketatanegaraan dan kehidupan berbangsa dan bernegara. Perubahan hukum tanpa memberlakukan hukum peralihan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, perubahan hukum harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip konstitusional dan memberlakukan hukum peralihan yang sesuai. Penulis menyarankan perlu dilakukan revisi UU MK dalam menetapkan ketentuan peralihan yang jelas dalam perubahan masa jabatan Hakim Konstitusi serta pengaturan masa jabatan Hakim Konstitusi bisa diperbaiki dengan mengadopsi model masa jabatan Hakim Konstitusi di Austria, yang memungkinkan stabilitas dan peremajaan serta mencegah akumulasi kekuasaan yang berlebihan.