Susanto, Ega Larassay
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PARALEGAL SEBAGAI PEMBERI KONSULTASI DAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT DI INDONESIA Susanto, Ega Larassay; Stefani Ratna Maharani, I Gusti Ayu
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol 11 No 11 (2023)
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK Tujuan penulisan hukum dalam penelitian ialah yang mengetahui kedudukan paralegal sebagai pemberi konsultasi dan bantuan hukum bagi masyarakat di Indonesia. Studi ini dilaksanakan dengan menggunakan metode penelitian hukum secara normatif dengan melakukan pendekatan perundang-undangan serta pendekatan konseptual. Simpulan dari permasalahan ini menunjukan yang mana paralegal memiliki hirarki strategis dalam mengasikan edukasi yang baik dan sifatnya positif bagi masyarakat khususnya yang tidak mampu, paralegal memiliki kedudukan yang berbeda dengan advokat sebagai penolong bagian hukum. Paralegal memiliki kedudukan secara hukum berdasarkan atas Undang-Undang Bantuan Hukum dan Permenkumham tentang Paralegal sebagai Pemberi Bantuan Hukum. Kata Kunci : Paralegal, Bantuan Hukum, Pemberi Bantuan Hukum ABSTRACT The purpose of legal writing in this research is to determine the position of paralegals as providers of legal advice and assistance to people in Indonesia. This study was carried out using normative legal research methods by taking a statutory approach as well as a conceptual approach. The results of this study show that paralegals have a strategic position in providing free legal assistance to the public, especially the poor. Paralegals have a different position from advocates as legal aid providers. Paralegals have a legal position based on the Law on Legal Aid and the Minister of Law and Human Rights concerning Paralegals as Legal Aid Providers. Keywords : Paralegals, Legal Assistance, Legal Aid Providers.