Manusia didalam lika-liku kehidupannya di dunia ini semuanya mengalami peristiwa yang begitu penting, yaitu ketika mereka lahir, ketika mereka menikah, dan ketika mereka meninggal,manusia akan mengalami kematian yang setelah orang tersebut meninggal, terkadang meninggalkan sesuatu yang bersifat materiil yang disebut warisan, Bagaimana akibat hukum warisan hanya diberikan kepada seorang anak, Untuk mengetahui akibat hukum apabila warisan hanya diberikan kepada seorang anak. Manfaat teoritis, menambah khasanah ilmu pengetahuan bagi penulis yang berkaitan dengan perlindungan hukum bagi ahli waris yang tidak mendapat bagian warisan dan juga bagaimana hak-hak saudara kandung yang juga seharusnya memperoleh hak atas warisan. Pendekatan Perundang-Undangan, Pendekatan Konseptual, Pendekatan Kasus. Para pihak bersengketa yang memiliki bukti formil berupa Sertifikat hak milik merupakan pemilik sah (Para Penggugat) secara hukum perdata, dan dikuatkan dengan Putusan Hakim yang memiliki kekuatan hukum tetap maka meskipun para Tergugat telah menempati objek sengketa selama berpuluh-pulah tahun tetapi tidak memiliki legalitas dalam penguasaanya maka mau tidak mau para tergugat harus tunduk kepada keputusan yang telah dibuat Majelis hakim dan putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap dan harus meninggalkan objek tanah sengketa tersebut. Apabila suatu saat terjadi perebutan warisan, harus terjadi pembagian warisan secara adil, dan semua ahli waris harus mengetahui tentang pembagian warisan yang akan dilakukan tersebut.