Pemilihan umum (Pemilu) merupakan proses penting dalam demokrasi yang melibatkan partisipasi masyarakat dalam menentukan perwakilan politik mereka. Namun, kerawanan penyimpangan kampanya sering menjadi masalah yang dihadapi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di berbagai daerah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengidentifikasi strategi yang digunakan oleh Bawaslu Kabupaten Karawang dalam mengatasi kerawanan penyimpangan kampanya pada Pemilu 2024. Metode penelitian ini menggunakan analisis kualitatif, dimana data dan informasi yang diperoleh melalui wawancara dengan petugas Bawaslu, observasi partisipatif, dan studi pustaka menggunakan jurnal, penelitian terdahulu dan dokumen-dokumen terkait strategi Bawaslu dalam mengatasi kerawanan penyimpangan kampanye dan regulasi pemilu. Berdasarkan hasil analisis, ditemukan beberapa strategi yang diterapkan oleh Bawaslu Kabupaten Karawang dalam mengatasi kerawanan penyimpangan kampanya pada Pemilu 2024. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang strategi yang efektif dalam mengatasi kerawanan penyimpangan kampanya pada Pemilu 2024. Implikasi dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan kepada Bawaslu dan pemangku kepentingan terkait untuk meningkatkan pengawasan pemilu dan menjaga integritas demokrasi di Kabupaten Karawang.