Fiqh sudah seharusnya menjadi landasan bagi perekonomian islam. Banyak hal yang dapat menjadi alasan, diantaranya agar maqashid al iqtishodiyah atau tujuan perekonomian islam dapat terwujud. Tujuan tersebut salah satunya adalah prinsip kemakmuran. Dengan makmurnya umat islam, maka agama ini akan menjadi agama yang dapat memberi banyak kemanfaatan baik bagi pemeluknya maupun bagi pemeluk agama yang lainnya. Objek kajian fiqh meliputi segala aspek kehidupan seperti ibadah, pernikahan, hukuman dalam islam, dan tak terkecuali segala hal transaksional yang disebut dengan Mu’amalah. Fiqh sudah seharusnya menjadi landasan bagi perekonomian islam. Tiga hal yang menjadi tujuan utama perekonomian dalam islam. yakni memakmurkan bumi yang telah diamanahkan Allah kepada manusia, menjaga harta, dan juga mencetak homo islamicus (manusia islam).