This Author published in this journals
All Journal JURNAL PENELITIAN
Nadhor, Nafidzatin
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penyimpangan Terhadap Tradisi Tunangan Pada Masyarakat Ganding (Studi Living Qur’an Terhadap Konsep Realitas Budaya) Rozinah, Iing; Nadhor, Nafidzatin
Jurnal Penelitian Vol 17, No 2 (2023): JURNAL PENELITIAN
Publisher : LP2M IAIN kUDUS

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21043/jp.v17i2.16845

Abstract

AbstractThe purpose of this research was to identify the deviant traditions that are widely practiced by the people of Ganding Sumenep,  regarding engagement traditions. In line with this, the Ganding community is a modern community that is religious. This, as in society, continues to actively seek religious knowledge in several daily practices. However, the Ganding people also indirectly believe in myths and primitive cultural practices more than the truth in religion regarding engagement. This research is descriptive qualitative research with the type of field research. Some of the methods used in this research are in-depth observations based on findings of facts in the field and texts through five-sensory experiences in order to test theories and hypotheses. Then use interview techniques and case studies to make it more relevant to the research object. Meanwhile, the data analysis technique uses three stages: reduction, presentation and data verification. Based on the research result, it may be concluded seven irregularities were found in the engagement practices of the Ganding community, Sumenep district, namely; deviations in the meaning of engagement, belief in days that are considered good, deviations in the concept of accepting an engagement, belief in shamans and banana sangkal, the culture of exchanging rings, the tradition of meeting which has become a habit over a relatively long period of time, arranged marriages while still in the womb, the belief in immediately committing marriage contract before 7 days when a parent or prospective parent dies . Apart from that, there are several responses and efforts from the community regarding deviations in the practice of fiancé, especially for community leaders, both in providing religious education to minimize the impact of the strong culture of deviation in society in the future. It is hoped that the results of this research can provide information as a basis for consideration, support and contribution of thought for the community, especially young people who want to get married and get engaged, so that they adhere firmly to the texts of the Qur'an and hadith so that they do not commit deviations as in the tradition in Ganding.AbstrakPenelitian ini berusaha mengungkap tradisi penyimpangan yang marak dipraktikkan oleh masyarakat Ganding, Sumenep terkait tradisi pertunangan. Sejalan dengan hal tersebut, Masyarakat Ganding termasuk pada kelompok masyarakat modern yang masih religius. Hal ini, sebagaimana dalam masyarakat, dengan tetap giat mencari pengetahuan agama dalam beberapa praktik kesehariannya. Namun masyarakat Ganding juga secara tidak langsung lebih mempercayai mitos dan praktik kebudayaan yang masih primitif daripada kebenaran dalam agama perihal pertunangan. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif deskriptif dengan jenis penelitian lapangan (field research). Beberapa   metode   yang   digunakan   dalam penelitian ini adalah observasi mendalam dengan berdasarkan temuan fakta di lapangan maupun teks melalui pengalaman panca indra  guna menguji teori dan hipotesis. Kemudian dengan teknik wawancara dan studi kasus agar lebih relevan dengan objek penelitian. Sedangkan teknik analisis data menggunakan tiga tahapan: reduksi, penyajian dan verifikasi data.  Hasil menunjukkan bahwa, ditemukannya kurang lebih tujuh penyimpangan dalam praktik pertunangan masyarakat Ganding kabupaten Sumenep, yaitu; penyimpangan akan makna tunangan, kepercayaan pada hari yang dianggap baik, penyimpangan dalam konsep menerima pertunangan, kepercayaan terhadap dukun dan pisang sangkal, budaya tukar cincin, tradisi pertemuan yang menjadi kebiasaan dengan waktu yang relatif panjang, perjodohan sedari masih dalam kandungan. kepercayaan untuk segera melakukan akad nikah sebelum 7 hari ketika ada orang tua atau calon orang tua yang meninggal. Kemudian daripada itu terdapat beberapa respons serta upaya masyarakat terkait adanya penyimpangan dalam praktik tunangan utamanya bagi para tokoh masyarakat, baik dalam pemberian edukasi keagamaan untuk meminimalisir dampak dari kuatnya budaya penyimpangan masyarakat di waktu yang akan datang. Hasil Penelitian ini diharapkan dapat memberikan informasi sebagai dasar pertimbangan, pendukung dan sumbangan pemikiran bagi masyarakat khususnya pemuda yang hendak menikah dan melakukan pertunangan agar berpegang teguh terhadap nash al-qur’an dan hadits sehingga tidak melakukan penyimpangan-penyimpangan seperti dalam tradisi di Ganding tersebut.