Kegiatan pengadaan barang dan jasa suatu instansi atau pemerintahan daerah diberikan kewenangan dari pemerintahan pusat untuk dapat mengelolanya sendiri, dikarenakan pemerintahan daerah lebih lebih mengetahui lebih spesifik apa yang dibutuhkan. Namun pada realitanya banyak terjadi permasalahan atau penyalahgunaan atas wewenang yang diberikan oleh pemerintah pusat ke pemerintah daerah atau instansi yang mengelolanya. Permasalahan yang terjadi bisa dikarenakan ketidaktahuan ataupun kesengajaan dari oknum-oknum tidak bertanggung jawab. tujuan penelitian yang ingin dicapai yaitu untuk menganalisis dan menguji memadai tidaknya prosedur pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara. Penelitian ini menggunakan metode analisis kualitatif. Prosedur pengadaan barang dan jasa sampai persetujuan pengadaan juga pengadaan barang dan jasa sampai dengan penerimaan barang telah memadai, dilihat dari prosedur pengadaan yang lengkap telah sesuai dengan peraturan yang ada.