Munculnya pemukiman di tanah bantaran sungai adalah cermin kesadaran masyarakat terhadap aspek tata ruang yang rendah. Pemerintah Kota Surakarta dengan beberapa pertimbangan tertentu memberikan rekomendasi atau memberi ijin kepada masyarakat untuk mensertifikatkan tanah bantaran sungai. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dasar pertimbangan diberikannya rekomendasi pemberian ijin oleh Pemerintah Kota Surakarta bagi warga bantaran sungai untuk memperoleh sertifikat hak atas tanah. Penelitian ini termasuk jenis penelitian yuridis empiris yaitu membahas mengenai implementasi dan menguji pelaksanaan ketentuan hukum di dalam praktek. Penelitian dilaksanakan wilayah hukum Kabupaten Klaten. Sumber data menggunakan data primer dari hasil wawancara, observasi, dan studi kepustakaan. Teknik analisis data menggunakan analisis kualitatif. Hasil menunjukkan bahwa: Pertama, dasar pertimbangan diberikannya sertifikat tanah atas permohonan hak atas tanah di bantaran sungai adalah pemohon sudah lama menempati daerah tersebut, bersedia ditata, di luar sempadan sungai, pemohon taat pada peraturan, lebih produktif, kontur tanah keras; aman dari daerah banjir; Kedua, hambatan yang timbul adalah proses permohonan yang lama, pengetahuan masyarakat yang minim mengenai prosedur pensertifikatan tanah, penolakan warga masyarakat lainnya.