AbstractBinomo is a trading platform that can make money by increasing or decreasing foreign exchange (forex) exchange rates, stock prices, cryptocurrencies, and commodities. The formulation of the problem is: (1) What is the juridical review of the criminal liability of the perpetrators of fraud under the guise of Binary Options investment? (2) How are the issues surrounding Binary Options and their legality related to consumer protection? The research method used is an empirical juridical research method. This research uses a statutory approach and a conceptual approach. The juridical review of the criminal liability of perpetrators of fraud under the guise of Binary Option investment is based on the Consumer Protection Act and the Commodity Futures Trading Act. It is noted that in Article 9 paragraph (1) letter k of Law no. 8 of 1999 concerning Consumer Protection (UU PK), article 57 paragraph (2) letter d of the Commodity Futures Trading Law. Problems surrounding Binary Options and their legality related to consumer protection include the lack of regulations that can regulate and ensure that transactions in them are well protected.Keywords: juridical review, criminal liability, fraud, binary options AbstrakBinomo adalah sebuah platform perdagangan yang dapat menghasilkan uang melalui kenaikan atau penurunan nilai tukar valuta asing (forex), harga saham, cryptocurrency, dan komoditas. Rumusan permasalahan yaitu: (1) Bagaimana tinjauan yuridis terhadap pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana penipuan berkedok investasi Binary Option? (2) Bagaimana permasalahan seputar Binary Option dan legalitasnya terkait dengan perlindungan konsumen? Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris. Penelitian ini memakai pendekatan masalah Perundang-Undangan (Statute-Approach) serta pendekatan konsep (conseptual approach). Tinjauan yuridis terhadap pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana penipuan berkedok investasi Binary Option berdasar pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Perdagangan Berjangka Komoditi. Tercatat, dalam Pasal 9 ayat (1) huruf k Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK), Pasal 57 ayat (2) huruf d Undang-Undang Perdagangan Berjangka Komoditi. Permasalahan seputar Binary Option dan legalitasnya terkait dengan perlindungan konsumen diantaranya minimnya regulasi yang dapat mengatur dan memastikan bahwa transaksi di dalamnya terlindungi dengan baik.Kata Kunci: tinjauan yuridis, pertanggungjawaban pidana, penipuan, binary option