Mugan, Mualim
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Humani (Hukum dan Masyarakat Madani)

Kebijakan Pemerintah Daerah Dalam Menentukan Aspirasi Anggota DPRD Mugan, Mualim; Sukmariningsih, Retno Mawarini
Hukum dan Masyarakat Madani Vol. 12 No. 2 (2022): November
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/humani.v12i2.5522

Abstract

Anggota DPRD memiliki peran sebagai kepanjangan dari tangan rakyat, hal ini sebagaimana ditegaskan didalam UU MD3 yang menyatakan bahwa DPRD kabupaten/kota adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah kabupaten/kota. Anggota DPRD dalam menjaring aspirasi yang ada dimasyarakat harus melakukan suatu komunikasi politik yang konsisten dengan masyarakat yg menjadi anggota konstituennya. Namun demikian tidak semua aspirasi yang dijaring oleh DPRD dapat diteruskan menjadi sebuah kebijakan. Hal ini dikarenakan berbagai kendala yang tidak memungkinkan untuk dapat terlaksana keseluruhan. Oleh karena itu kajian dalam penelitian ini berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah dalam menentukan aspirasi anggota DPRD dan faktor penghambat pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah dalam menentukan aspirasi anggota DPRD. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan Pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah di awali dengan adanya kegiatan reses. Reses merupakan suatu kegiatan yang dilakukan anggota dewan diluar masa sidang untuk menjumpai konstituen di daerah pemilihannya masing – masing dalam rangka untuk menjaring, dan menampung aspirasi dari masyarakat. Faktor Penghambat pelaksanaan Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Menentukan Aspirasi Anggota DPRD antara lain seperti dalam usulan tahun 2019 tidak dapat dilaksanakan secara keseluruhan, dari total 687 usulan hanya 10% (72 usulan)  yang dapat dikerjakan pada tahun 2020. Sisa usulan sebanyak 90% (615 usulan) dari total usulan dikerjakan di tahun 2021, hal ini dikarenakan pada tahun anggaran 2020 terdapat recofusing karena adanya pandemic covid-19 sehingga anggaran dialokasikan untuk penanganan covid-19 di Kota Semarang.