Ritonga, Andi
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Humani (Hukum dan Masyarakat Madani)

Mengulas Makna Adat Basandi Syarak Syarak Basandi Kitabullah (ABSSBK) Dalam Masyarakat Minangkabau Ritonga, Andi
Hukum dan Masyarakat Madani Vol. 14 No. 1 (2024): Mei
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/humani.v14i1.8228

Abstract

Artikel ini bertjuan untuk meganalisis tentang masyarakat Islam Minangkabau yang menggunakan filosofi adat Basandi syarak, syarak basandi Kitabullah. Filosofi ini merupakan falsafah hidup yang dianut oleh masyarakat Minangkabau. Mereka menjadikan Islam sebagai landasan/pedoman berperilaku dalam kehidupan bermasyarakat di wilayah ini. Jenis penelitian ini adalah Pustaka (library resach) dikelompokkan kedalam penelitian Hukum doktrinal dan sosial secara normatif dengan mencari, Makna Adat Basandi Syarak Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK) dan Inpelementasinya dalam Acara Acara Adat Di Minangkabau. Informasi yang dikumpulkan dari berbagai sumber penting diseliki secara subyektif, menggunakan pemikiran mendalam. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data primer yaitu sumber data yang diperoleh dari sumber pertama . jenis data ini dikumpulkan langsung oleh peneliti untuk kemudia di olah, dianalisis, dan dibuat kesimpulannya dan mengambil sumber rujukan berbentuk buku buku, jurnal, dan sumber lainnya yang dianggap relevan dalam penelitian ini. Temuan dalam kajian ini ketetapan Hukum Sumatera Barat mempunyai banyak penafsiran, pertama, adat basandi syarak, syara’ dengan gabungan Kitabullah yang diperuntukkan bagi seluruh masyarakat di Provinsi Sumatera Barat. Kedua, adat basandi syara', syara' berdasarkan kitab Allah yang diperuntukkan bagi masyarakat Minangkabau. Untuk kesimpulan dalam penelitian ini dalam mengimpelementasikan Adat basandi syarak syarak basandi kitabullah dalam acara adat di ranah minangkabau itu sudah terlaksana dengan baik, dengan ketentuan selama tidak menyalahi dalam Al Qur’an dan As-Sunnah maka hal itu boleh dilakukan.