Akta wasiat termasuk dalam akta notaris yang perlu diperhatikan dalam pembuatannya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan khususnya di dalam bidang waris. Pewarisan merupakan suatu perpindahan harta dan juga termasuk kewajiban dari pewaris kepada ahli warisnya yang mana pewarisan dapat terjadi berdasarkan Undang-Undang maupun terjadi karena adanya suatu testament atau wasiat. Wasiat dapat dibuat selama tidak menyalahi aturan yang diatur sebagaimana yang ada dalam KUHPerdata sebagai dasar dari aturan dan larangan mengenai pembuatan suatu wasiat. Oleh karena itu permasalahan yang diangkat adalah bagaimana wasiat mengenai pewarisan lompat tangan yang ditujukan langsung kepada cucu dikaitkan dengan konsep fidei commis. Guna menjawab permasalahan tersebut, penulis menggunakan metode penelitian normatif dan bersifat deskriptif. Hasil penelitian ini adalah bahwa Fidei commis meskipun merupakan suatu hal yang dilarang, tetapi dalam hal fidei commis atau pewarisan lompat tangan kepada cucu adalah suatu pewarisan lompat tangan yang diperbolehkan. Namun pewarisan kepada cucu bisa dilaksanakan apabila tidak adanya anak atau ahli waris dari si pewaris yang bisa diangkat sebagai pihak ketiga sebagaimana pengecualian yang pertama yaitu fidei commis de residuo.