Penulisan artikel ini bertujuan untuk membahas program BPJS Ketenagakerjaan untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerja karyawan. Negara membentuk BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi warga negaranya agar mendapatkan perlindungan atas hak-haknya. Metode penulisan artikel ini menggunakan pendekatan Literature Review dengan menganalisis 18 artikel terkait BPJS Ketenagakerjaan dan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) karyawan. Melalui hasil penulisan diketahui bahwa program keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dilaksanakan melalui tahapan penetapan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi, serta pengkajian dan peningkatan kinerja program keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Sistem Manajemen Kesehatan (SMK3). Selain itu, terungkap berbagai program BPJS Ketenagakerjaan yang menjamin kesejahteraan karyawan dan keluarganya. Salah satunya melalui program Return to Work (RTW) yang menjamin karyawan yang menjadi korban kecelakaan kerja dapat kembali bekerja.