Penggunaan sepeda listrik di masyarakat semakin meningkat. Dengan meningkatnya popularitas sepeda listrik, penting untuk memiliki regulasi yang jelas dan efektif guna memastikan keselamatan dan ketertiban di jalan raya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis terkait keabsahan pengendara sepeda listrik di jalan raya berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam penyusunan penelitian ini, penulis menggunakan pendekatan undang-undang (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach) dengan jenis penelitian yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa regulasi mengenai sepeda listrik masih belum jelas diatur dalam Undang-Undang. Peraturan Menteri yang ada saat ini tidak secara jelas dan khusus mengatur tentang penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Ketidakjelasan ini menciptakan kekosongan hukum yang dapat membahayakan keselamatan pengguna sepeda listrik dan pengguna jalan lainnya. Ketidakjelasan ini juga mencakup kewajiban memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pengendara sepeda listrik. Oleh karena itu, perlu adanya regulasi yang lebih spesifik untuk mengatur penggunaannya di jalan raya. Regulasi yang jelas dan efektif akan membantu memastikan keselamatan dan ketertiban di jalan raya, serta mengurangi potensi risiko yang dapat terjadi akibat penggunaan sepeda listrik tanpa pengawasan yang memadai.