Profesi seorang Notaris sebagai pembuat akta tanah, maka tentu akan berhubungan dengan tanggung jawab. Tanggung jawab seorang notaris tidak hanya pada proses pembuatan akta otentik saja, tetapi sampai dengan terwujudnya akta otentik sampai pada saat setelah akta otentik itu terbentuk. Akta yang dibuat oleh notaris pada prinsipnya merupakan akta otentik, namun pada praktek akta otentik tersebut dapat berubah menjadi akta di bawah tangan dengan berbagai alasan tertentu. Metode yang digunakan yaitu yuridis normatif dengan studi pustaka, Hasil penelitian ditemukan akibat hukum terhadap akta yang cacat hukum dapat mengalami degradasi menjadi akta di bawah tangan apabila di dalam akta tersebut terdapat suatu pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 1869 KUHPerdata. Pertanggungjawaban notaris terhadap akta yang cacat hukum, notaris dapat diminta pertanggungjawaban secara administratif, tanggung jawab secara perdata dan tanggung jawab secara pidana apabila memang terbukti melakukan kesalahan dalam menjalankan jabatannya sebagai pejabat umum yang membuat suatu akta otentik.