Penelitian ini mengeksplorasi peran Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) dalam mendampingi korban kekerasan seksual di wilayah Jawa Barat, dengan penekanan pada komunikasi budaya. Metode penelitian kualitatif, termasuk wawancara, digunakan untuk menggali peran pendamping KPI yang melibatkan aspek hukum, psikologis, dan emosional, dihadapi dengan tantangan internal dan eksternal. Kesimpulan menegaskan keberhasilan pendampingan, termasuk upaya bersuara dan pemulihan korban, sementara harapan besar terletak pada disahkannya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Korban Kekerasan Seksual (RUU PKS) sebagai langkah konkret. Empat kata kunci: pendampingan, komunikasi budaya, kekerasan seksual, RUU PKS.