Studi ini menyelidiki prospek dan hambatan dalam menyebarkan kebijakan pengundangan hukum ekonomi syariah baru di Indonesia. Terlepas dari kenyataan bahwa ekonomi syariah memiliki potensi yang sangat besar untuk berkembang karena mayoritas penduduknya adalah muslim, dan minat yang meningkat terhadap barang dan jasa syariah masih merupakan tantangan besar. Kendala utama adalah kurangnya pengetahuan tentang keuangan syariah, ketakutan terhadap perubahan, dan kebutuhan akan pendidikan dan sosialisasi yang lebih baik. Strategi komunikasi terintegrasi, kolaborasi antar pemangku kepentingan, dan pengembangan infrastruktur pendukung sangat penting untuk pelaksanaan kebijakan ini. Menurut penelitian, keberhasilan implementasi pendekatan komprehensif yang berfokus pada literasi, pendidikan, dan partisipasi masyarakat sangat penting.