Penelitian ini didorong oleh pentingnya sektor perpajakan bagi penerimaan negara, di mana penghindaran pajak masih menjadi tantangan besar, terutama pada perusahaan Properti dan Real Estate di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh Leverage, Pertumbuhan Penjualan, dan Koneksi Politik terhadap Penghindaran Pajak perusahaan-perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama periode 2021-2023. Metode yang digunakan adalah penelitian kuantitatif dengan data sekunder berupa laporan keuangan perusahaan yang diambil dari situs resmi BEI. Teknik analisis yang digunakan meliputi uji regresi linear berganda dengan bantuan perangkat lunak SPSS. Sampel penelitian terdiri dari 33 perusahaan Properti dan Real Estate yang dipilih berdasarkan kriteria purposive sampling. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Leverage, Pertumbuhan Penjualan, dan Koneksi Politik tidak berpengaruh terhadap Penghindaran Pajak. Simpulan ini menunjukkan bahwa strategi Penghindaran Pajak di sektor ini tidak didorong oleh faktor-faktor tersebut, melainkan oleh faktor lain yang belum diteliti. Hasil ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pada perumusan kebijakan perpajakan yang lebih efektif di masa depan.