Penelitian ini mengkaji peran Kementerian Agama dalam penanganan hoaks berbasis SARA di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, studi ini menganalisis berbagai instrumen hukum yang menjadi landasan bagi Kementerian Agama dalam melaksanakan tugasnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran Kementerian Agama didukung oleh beberapa regulasi kunci, termasuk UU ITE, PP tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Peraturan Menteri Agama, dan Peraturan Presiden tentang Kementerian Agama. Meskipun demikian, Kementerian Agama menghadapi tantangan signifikan seperti keterbatasan SDM, kompleksitas koordinasi antarlembaga, dinamika perkembangan teknologi, dan resistensi dari kelompok kepentingan tertentu. Untuk mengatasi tantangan tersebut, beberapa strategi penguatan peran telah diimplementasikan, termasuk peningkatan kapasitas SDM, penguatan koordinasi, pengembangan sistem deteksi dini, dan kerja sama dengan platform media sosial. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan peran Kementerian Agama dalam penanganan hoaks SARA memerlukan pendekatan komprehensif yang melibatkan aspek hukum, kelembagaan, dan teknologi.