Teori utilitarianisme merupakan sebuah teori etika yang mengatakan bahwasanya perbuatan yang benar secara moral adalah sebuah perbuatan yang menghasilkan sebuah kebaikan untuk masyarakat secara luas. Tujuan dari penulisan artikel ini yaitu untuk memahami serta mengetahui mengenai pemahaman teori utilitarianisme dalam etika bisnis dan untuk mengetahui konsep pemanfaatan bersama dalam teori utilitarianisme. Pada penulisan artikel ini, metode yang dipergunakan merupakan metode studi pustaka dengan mendapatkan informasi dan data dari berbagai sumber, yakni: media, buku, jurnal dan artikel ilmiah, yang kemudian dianalisis dan disimpulkan. Hasil penelitian menyatakan bahwa di dalam teori utilitarianisme ini, sebuah perbuatan itu dapat dikatakan baik jika menghasilkan sebuah manfaat untuk seluruh masyarakat, bukan hanya untuk salah satu pihak saja.