Penelitian ini mengkaji penerapan utilitarianisme dalam praktik bisnis dan implementasinya. Utilitarianisme, sebuah doktrin etika normatif, bertujuan untuk mengoptimalkan kegunaan sekaligus mengurangi penderitaan yang diakibatkan oleh tindakan. Penelitian ini berfokus pada bagaimana bisnis dapat menerapkan prinsip-prinsip utilitarian untuk memastikan bahwa kebijakan dan tindakan menghasilkan manfaat maksimal bagi pelanggan, karyawan, dan masyarakat, sambil mengurangi konsekuensi negatif. Melalui tinjauan literatur, penelitian ini mengevaluasi implikasi etis dari utilitarianisme dalam bisnis dan membandingkannya dengan pendekatan non-utilitarian. Analisis termasuk analisis kesenjangan antara harapan normatif (das sollen) dan praktik aktual (das sein) dalam bisnis, serta memberikan rekomendasi untuk menyelaraskan praktik bisnis dengan prinsip-prinsip utilitarian untuk meningkatkan kesejahteraan dan utilitas secara keseluruhan