Asuransi sebagai jenis kontrak kontemporer tidak dapat dilepaskan dari perjanjian yang membentuknya. Ini karena ada interaksi antara kedua belah pihak dalam perjanjian - antara penerima asuransi dan perusahaan asuransi. Perjanjian asuransi syari'ah adalah dasar hukum Islam antara pihak asuransi dan pihak peserta, yang dimaksudkan untuk menerima amanah dan mengelola dana peserta melalui investasi yang dilakukan sesuai dengan syari'at Islam. Akad mudharabah melibatkan dua pihak, yaitu shahibul maal (penyedia modal) dan mudharib (pengelola modal), di mana penyedia modal menanggung risiko kerugian dan keuntungan dibagi sesuai kesepakatan. Sebaliknya, akad wakalah melibatkan pemberian kuasa untuk mengelola dana, di mana wakil tidak bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi dan hanya menerima imbalan atas jasa yang diberikan. Penelitian ini menggunakan literatur atau penelitian kepustakaan (library research). Digunakan analisis deskriptif data literer yang relevan dengan masalah yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa setiap perjanjian memiliki kelebihan dan kekurangan tergantung pada konteks dan tujuan perjanjian tersebut digunakan. Selain itu, ketentuan akad wakalah bil ujrah diatur dalam fatwa DSN-MUI No.52/DSN-MUI/III/2006, yang mencakup administrasi, pengelolaan dana, dan pembayaran klaim. Asuransi syariah memiliki potensi untuk menjamin masa depan dan mengurangi risiko, tetapi masyarakat Indonesia kurang menyadarinya.