Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan prinsip-prinsip Good Governance dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kecamatan Ketintang, Kota Surabaya. Prinsip-prinsip utama seperti partisipasi masyarakat, transparansi, akuntabilitas, penegakan hukum, keadilan, dan orientasi pada konsensus dianalisis melalui studi lapangan dan telaah literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar prinsip Good Governance telah diimplementasikan dengan cukup baik, seperti antusiasme masyarakat dalam musrenbang dan ketersediaan informasi layanan publik melalui media digital. Meskipun demikian, masih ditemukan kendala seperti keterbatasan akses informasi karena gangguan teknis, kurangnya pelatihan aparatur, serta persepsi diskriminasi dalam pelayanan. Faktor pendukung seperti pemanfaatan teknologi informasi dan komitmen aparatur pemerintahan menjadi penggerak utama dalam optimalisasi pelayanan. Kesimpulannya, penerapan prinsip Good Governance secara konsisten dapat meningkatkan efisiensi dan kepuasan masyarakat terhadap layanan publik. Penelitian ini diharapkan menjadi kontribusi bagi pengembangan kebijakan dan tata kelola pemerintahan yang lebih baik di tingkat lokal.