Kekerasan terhadap perempuan masalah yang sangat global yang tidak pernah terjadi habis untuk dibicarakan, dikarenakan pola kekerasan yang terjadi berulang-ulang terhadap korban kasus kekerasan dalam rumah tangga. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui apa faktor-faktor menyebabkan terjadinya tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan bagaimana perlindungan pada korban kekerasan dalam rumah tangga ditinjau dari Undang-Undang No 23 Tahun 2004, serta bagaimana perlindungan hukum bagi korban pada tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga berdasarkan (Putusan No.1209/Pid.Sus/2021/PN.Medan). Metode penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan kepustakaan atau (library research), yaitu buku-buku, putusan pengadilan, jurnal, dokumen-dokumen dan sumber teoritis lainnya untuk menyelesaikan permasalahan penelitian ini. Hasil penelitian ini adalah menganalisa faktor-faktor terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, dan perlindungan pada korban kekerasan dalam rumah tangga ditinjau dari Undang- Undang No 23 Tahun 2004, perlindungan hukum bagi korban pada tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga berdasarkan (Putusan No. 1209/Pid.Sus/2021/PN.Medan).