Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum dari pengaturan mengenai Perseroan Perorangan yang dihadirkan melalu Undang-Undang Cipta Kerja serta bagaimana peran Notaris yang hilang dalam proses pendiriannya. Dengan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, penelitian ini bersifat preskriptif, yakni untuk menjawab isu hukum dengan cara menggambarkan, menelaah, mengkaji, dan menjelaskan secara tepat serta menganalisa peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun dari berbagai pendapat ahli hukum, dengan tujuan untuk memperoleh jawaban dari permasalahan yang diangkat. Hasil penelitian menunjukan bahwa; Pertama, beberapa pengaturan terkait Perseroan Perorangan beserta pendiriannya belum memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Hal ini disebabkan oleh keberadaan badan hukum Perseroan Perorangan telah mengaburkan prinsip kontraktual yang selama ini berlaku dalam Perseroan Terbatas. Sehingga, keberadaan Perseroan Perorangan yang hanya didirikan oleh 1 (satu) orang tanpa adanya perjanjian tidak sesuai dengan prinsip yang selama ini dianut alam pendirian Perseroan Terbatas. Kedua, Notaris tidak memiliki kewenangan dalam pendirian Perseroan Peroangan karena badan hukum ini dapat didirikan dengan Surat Pernyataan Pendirian yang dibuat dalam bahasa Indonesia. Namun, jika mengaitkan dengan tugas dan kewenangan Notaris lainnya, Notaris tetap dapat memiliki peran sebagai penyuluh hukum terkait pendirian Perseroan Peroangan jika dimintai oleh yang bersangkutan.