Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagai lembaga pengawas pemilihan umum di Indonesia. Dengan menggunakan pendekatan penelitian hukum normatif, studi ini mengeksplorasi peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bawaslu berperan penting dalam mencegah pelanggaran pemilu. Anggota Bawaslu telah memenuhi syarat sebagai hakim di sidang ajudikasi berkat proses seleksi yang ketat. Selain itu, keputusan Bawaslu bersifat final dan mengikat, sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang. Kewenangan Bawaslu mencakup penerimaan informasi tentang pelanggaran, investigasi, dan penilaian terhadap pelanggaran administrasi pemilu serta politik uang, yang mendukung integritas proses pemilu di Indonesia.