Kendaraan dengan kemampuan mengemudi otonom atau secara global disebut sebagai AutonomousVehicle yang biasa disebut oleh masyarakat Indonesia sebagai kendaraan otonom. Kendaraan otonom atauAV merupakan kendaraan yang dapat bergerak sendiri dengan menggunakan teknologi kecerdasan buatan(Artificial Intelligence) dengan dan/atau tanpa bantuan pengemudi manusia. Perkembangan teknologi AVsecara global yang pesat juga mendorong negara Indonesia untuk ikut serta dalam penggunaan kendaraanAV. Tujuan dari penggunaan kendaraan AV adalah untuk meningkatkan keselamatan dalam berkendaradan meminimalisir human error di jalan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisa perbandinganhukum pengangkutan terkait Autonomous Vehicles antara Indonesia, Jerman dan Korea Selatan. Jenispenelitian ini adalah penelitian hukum (legal research).