Studi ini melihat kasus Tembakau Bremen 1959 dari sudut pandang hukum nasional dan internasional. Kasus ini melibatkan sengketa perdagangan dan regulasi tembakau antara Bremen, Jerman, Belanda, dan Indonesia, yang menghasilkan berbagai masalah hukum antara negara. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk melihat bagaimana prinsip-prinsip hukum internasional diterapkan pada kasus tersebut, serta bagaimana hal itu berkaitan dengan hukum nasional Jerman saat itu. Studi ini melihat bagaimana standar hukum internasional dan nasional diterapkan, dan bagaimana kedua sistem ini berinteraksi dalam penyelesaian sengketa. Hasil penelitian menunjukkan bagaimana pendekatan dualistik Jerman terhadap hukum internasional mempengaruhi proses penerapan hukum. Penelitian juga menyoroti betapa pentingnya kedua sistem bekerja sama untuk mencapai keadilan yang efektif dalam kasus lintas negara.