S., Jose Jeremy
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan

EFEKTIVITAS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PIHAK YANG DIRUGIKAN AKIBAT WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN UTANG PIUTANG Gultom, Elisatris; S., Afifah Dara; B., Trifena Jessica; R., Bismo Irmanendra; S., Jose Jeremy
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v7i11.7155

Abstract

Perjanjian utang piutang kerap menghadapi kendala berupa wanprestasi oleh debitur, yang dapat merugikan kreditur. Anggapan bahwa posisi kreditur lebih diuntungkan tidak sepenuhnya benar, mengingat banyaknya kasus dimana debitur lalai dalam memenuhi kewajibannya, baik itu dengan tidak melakukan pembayaran sama sekali, hanya membayar sebagian, atau terlambat membayar. Perlindungan hukum merupakan sistem atau tindakan yang mengandung norma dan sanksi untuk menjaga hak-hak individu, termasuk hak asasi manusia, yang dijamin bagi seluruh masyarakat Indonesia sesuai dengan ketentuan undang-undang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi kreditur dalam menghadapi wanprestasi debitur serta mengevaluasi efektivitas upaya hukum dalam memberikan perlindungan yang optimal bagi kreditur pada kasus wanprestasi perjanjian utang piutang. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, artikel jurnal, dan sumber hukum lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di Indonesia telah terdapat pengaturan hukum terkait perlindungan kreditur, termasuk konsekuensi hukum bagi debitur yang wanprestasi. Namun, ditemukan pula kelemahan dalam efektivitas penyelesaian kasus wanprestasi di Indonesia. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan peningkatan efisiensi sistem dan penegakan hukum guna melindungi hak-hak para pihak dalam perjanjian utang piutang secara adil dan efektif. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Wanprestasi, Perjanjian Utang Piutang