Indonesia adalah negara yang menganut paham negara "Hukum" berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Penegakan hukum merupakan fokus utama dalam proses reformasi dalam rangka mewujudkan keadilan bagi masyarakat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Penegakan hukum pada hakikatnya merupakan proses penyesuaian antara nilainilai, kaidah-kaidah dan pola prilaku nyata yang bertujuan untuk mencapai kedamaian. Lembaga penegak hukum yang umumnya dikenal masyarakat yakni Kepolisian, Kejaksaan dan Kehakiman. Bekerjanya aparatur dari ketiga lembaga tersebut sering diistilahkan sebagai penegakan hukum dalam arti sempit. Penegakan hukum (law enforcemet) merupakan usaha untuk menegakkan norma-norma hukum dan sekaligus nilai adalah tersebut. Advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri dan bertanggung jawab merupakan hal yang penting, di samping lembaga peradilan dan instansi penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan. Advokat sebagai unsur sistem peradilan merupakan pilar dalam menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia. Mengenai keberadaan Advokat telah diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) UURI No.18 Tahun 2003 tentang Advokat. Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan. Jenis Penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yakni menelaah berbagai peraturan perundang undangan dan bahan pustaka lainnya yang dapat membantu dalam menjelaskan kedudukan dan peran Advokat sebagai penegak hukum dalam mendukung terwujudnya Sistem Peradilan Pidana terpadu dalam penegakan hukum pidana di Indonesia.