Perkembangan globalisasi dan kemajuan teknologi mengakibatkan dampak signifikan terhadap lingkungan hidup, terutama dalam hal pemanfaatan lingkungan yang tidak terkendali sehingga menimbulkan kerusakan dan pencemaran ekosistem. Meskipun hak atas lingkungan hidup yang sehat telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala. Analisis difokuskan pada dua permasalahan utama: keterkaitan antara hak asasi manusia dengan penegakan hukum lingkungan dalam sistem hukum Indonesia, serta implementasi prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam mendorong efektivitas penegakan hukum lingkungan. Metode yang digunakan adalah yuridis-normatif melalui pengkajian data sekunder dengan studi kepustakaan menggunakan pendekatan deskriptif-analitik. Hasil kajian menunjukkan bahwa penegakan hukum lingkungan di Indonesia masih menghadapi kendala berupa rendahnya kesadaran masyarakat, terbatasnya kapasitas penegak hukum, dan kurangnya transparansi informasi. Diperlukan penguatan peran hak asasi manusia dalam penegakan hukum lingkungan melalui komitmen pemerintah yang lebih besar dan peningkatan partisipasi masyarakat untuk mencapai keseimbangan antara perlindungan hak asasi manusia dan pelestarian lingkungan yang mendukung pembangunan berkelanjutan.