Pembagian harta waris sebelum pewaris meninggal dunia merupakan praktik yang cukup sering ditemui dalam masyarakat, baik di perkotaan maupun pedesaan. Praktik ini seringkali didorong oleh berbagai alasan, mulai dari kekhawatiran akan perselisihan di kemudian hari, hingga keinginan untuk memastikan kesejahteraan anak-anak atau kerabat lainnya. Di Indonesia, hukum waris memiliki berbagai macam bentuk aturan yang diatur berdasarkan Hukum Perdata (BW), Hukum Islam dan juga Hukum Adat. Masing-masing hukum tersebut memiliki aturan dan karakterisitik dalam mengatur sistem kewarisan. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian yuridis empiris kualitatif dengan jenis kepustakaan dan dianalisis secara deskriptif serta Berdasarkan hukum, pembagian harta waris sebelum pewaris meninggal dunia umumnya dikategorikan sebagai hibah atau wakaf karena Hukum kewarisan Islam memiliki asas kematian yang berarti kewarisan terjadi apabila ada yang meninggal dunia, kewarisan ada sebagai akibat dari meninggalnya seseorang, asas kematian merupakan salah satu prinsip tentang adanya orang yang meninggal dan meninggalkan harta warisan.