Negara Indonesia termasuk negara berkembang yang secara praktis memberikan suatu penegasan tentang adanya kebutuhan untuk melaksanakan pembangunan, sebagai salah satu langkah strategis menuju kemajuan bangsa dan negara. Salah satu instrumen hukum yang digunakan oleh Pemerintah untuk mencapai tujuan tersebut, yaitu Undang-Undang Penanaman Modal (UUPM). Instrumen hukum ini menjadi salah satu instrumen paling fundamental yang dipergunakan oleh Indonesia untuk mengatur seluruh mekanisme investasi asing maupun domestik. Pada perjalanannya, Undang-Undang Penanaman Modal kemudian mengalami benturan materiil dengan Undang-Undang Ibu Kota Negara. Benturan muatan tersebut berkaitan dengan durasi atau masa waktu, pemberian kesempatan bagi investor untuk melaksanakan proses penanaman modal di Ibu Kota Nusantara. Perbedaan yang demikian tentunya menyebabkan adanya ketidakpastian hukum, akibat termaktub diskrepansi antara satu regulasi dengan regulasi lainnya. Analisis ini menekankan teknik analisis yuridis-normatif dengan pendekatan studi perundang-undangan. Seluruh data hukum yang didapat melalui teknik studi kepustakaan dan kemudian dianalisis melalui pendekatan kualitatif. Berkenaan dengan hasil dari penelitian ini merupakan tentang pentingnya penyelarasan UUPM dengan UU IKN tentang HGU untuk menjamin bahwa regulasi yang berkaitan dengan investasi berada dalam satu naungan yang sama. Penelitian ini juga menekankan pentingnya mengharmonisasikan Undang-Undang untuk meminimalisir permasalahan yang sama terjadi secara berulang kedepannya. Perbedaan yang demikian tentunya menyebabkan adanya ketidakpastian hukum, akibat termaktub diskrepansi antara satu regulasi dengan regulasi lainnya. Analisis ini menekankan teknik analisis yuridis-normatif dengan pendekatan studi perundang-undangan. Seluruh data hukum yang didapat melalui teknik studi kepustakaan dan kemudian dianalisis melalui pendekatan kualitatif. Berkenaan dengan hasil dari penelitian ini merupakan tentang pentingnya penyelarasan UUPM dengan UU IKN tentang HGU untuk menjamin bahwa regulasi yang berkaitan dengan investasi berada dalam satu naungan yang sama. Penelitian ini juga menekankan pentingnya mengharmonisasikan Undang-Undang untuk meminimalisir permasalahan yang sama terjadi secara berulang kedepannya.