Latar Belakang: Pendokumentasian adalah pencatatan kegiatan atau layanan yang dianggap bernilai dan penting, serta bisa digunakan sebagai alat bukti dalam permasalahan hukum. Kelengkapan pengisian discharge planning menurut standar pelayanan minimal rekam medis yaitu kelengkapan pengisian rekam medis 24 jam setelah selesai pelayanan harus 100%. Hasil studi pendahuluan menunjukkan 10 formulir discharge planning bayi baru lahir pada triwulan terakhir 2023 di RS X Priangan Timur Jawa Barat tidak terisi secara lengkap. Tujuan: Tujuan penelitian ini adalah meninjau kelengkapan discharge planning bayi baru lahir sebagai bukti legal di RS X Priangan Timur Jawa Barat. Metode: Penelitian ini menggunakan metode penelitian kuantitatif dengan pendekatan deskriptif. Teknik pengambilan sampel menggunakan proportionate stratified random sampling. Populasi dalam penelitian ini yaitu formulir discharge planning bayi baru lahir tahun 2023 yang berjumlah 2.705 dengan sampel 96 formulir discharge planning pada rekam medis bayi baru lahir. Metode pengumpulan data menggunakan lembar observasi berupa checklist. Analisis data menggunakan analisis univariat. Pengolahan data dengan cara collecting, editing, coding, dan penyajian data. Hasil: Hasil penelitian menunjukkan bahwa, kelengkapan discharge planning bayi baru lahir di RS X Priangan Timur Jawa Barat pada komponen identifikasi pasien sebesar 100%, laporan yang penting sebesar 18,35%, autentifikasi sebesar 68,35%, serta pencatatan dan pendokumentasian yang benar sebesar 50%. Kesimpulan: Kelengkapan discharge planning bayi baru lahir di di RS X Priangan Timur Jawa Barat belum 100% maksimal.