Penelitian Ini mengeksplorasi pelaksanaan penegakan peraturan mengenai alat peraga kampanye (APK) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 di Indonesia, dengan fokus pada Kecamatan Payakumbuh. Melalui pendekatan kuantitatif dengan desain survei, data tentang pelanggaran pemasangan APK dikumpulkan dan dianalisis untuk mengidentifikasi pola pelanggaran yang terjadi. Hasilnya menunjukkan bahwa masih banyak pelanggaran terkait pemasangan APK, meskipun aturan telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Penegakan hukum dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan, namun masih terlihat kurangnya kepatuhan terhadap regulasi yang ada. Diperlukan upaya lanjut untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap aturan kampanye pemilu, serta penegakan hukum yang efektif terhadap pelanggaran yang terjadi.