Kekerasan seksual menjadi hal yang kejam dilakukan, kekerasan seksual kerap terjadi kepada perempuan yang di anggap lemah. Kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan terjadi dalam berbagai bentuk akibat gender, disabilitas, dan sebagai perempuan penyandang disabilitas. Kekerasan pada perempuan disabilitas terjadi secara global seperi di Amerika, Kanada, Australia, Uganda, Kolombia dan Nepal. Kekerasan terhadap perempuan di negara berkembang terjadi lebih masif. Namun karena masih kurangnya perlindungan hukum di Indonesia terhadap perempuan penyandang disabilitas banyak yang tidak melaporkan hal tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, dengan cara melakukan wawancara langsung dengan pihak terkait dan studi literatur. SAPDA dibentuk dengan tujuan memberikan advokasi dan perlindungan hukum kepada korban kekerasan seksual terhadap perempuan penyandang disabilitas. Saat ini SAPDA mendampingi 65 pengadilan di Indonesia untuk menciptakan keadilan dan juga akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas di pengadilan. SAPDA juga terlibat langsung untuk mempengaruhi terbentuknyaa peraturan baru mengenai akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas di Indonesia.