Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh pembiayaan murabahah, pembiayaan mudharabah, pembiayaan musyarakah, dan Non-Performing Financing (NPF) terhadap profitabilitas dengan menggunakan rasio Return on Assets (ROA). Penelitian ini menggunakan stewardship theory sebagai grand theory penelitian. Populasi dalam penelitian ini terdiri dari 14 Bank Umum Syariah yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2018-2023. Teknik pengambilan sampel menggunakan purposive sampling. Data dianalisis dengan metode regresi linier berganda menggunakan IBM SPSS Statistics 26. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembiayaan murabahah, pembiayaan mudharabah, dan pembiayaan musyarakah tidak berpengaruh pada profitabilitas. Sementara itu, Non-Performing Financing (NPF) berpengaruh negatif terhadap profitabilitas. Implikasi dari penelitian ini dapat digunakan oleh pemerintah untuk menyesuaikan kebijakan terkait perkembangan keuangan dan juga berguna bagi manajemen puncak perusahaan dalam mengembangkan bisnis mereka.