Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) merupakan mekanisme hukum yang bertujuan memberikan kesempatan kepada debitur untuk merestrukturisasi utang mereka sambil melanjutkan operasional perusahaan. PKPU memungkinkan debitur menyusun rencana perdamaian dengan kreditur untuk mencegah likuidasi aset. Meski efektif dalam beberapa kasus, pelaksanaan PKPU juga memiliki tantangan, seperti konflik antara kreditur separatis dan konkuren, serta kurangnya transparansi debitur. Proses ini diawasi oleh kurator dan hakim pengawas yang bertugas memastikan pelaksanaannya sesuai hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi pustaka, bertujuan untuk menganalisis dampak PKPU terhadap penyelesaian utang-piutang dan kelangsungan perusahaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PKPU dapat menjadi solusi efektif jika didukung itikad baik semua pihak serta pengawasan yang ketat.