Fatwa MUI ini melarang umat islam untuk mengucapkan salam dengan frasa yang menjadi bagian dari ritual agama lain, dengan alasan menjaga kemurnian akidah Islam. Artikel ini bertujuan untuk menelaah landasan teologis dan sosial dari fatwa tersebut, serta mendukung putusan MUI berdasarkan prinsip-prinsip syariah dan akhlak Islam. Melalui kajian terhadap dalil- dalil Al-Qur’an dan hadist, serta pandangan para ulama, artikel ini memaparkan bahwa fatwa tersebut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 110/MUI/JTM/2019 yang mengatur tentang pengucapan salam lintas agama telah menjadi topik diskusi di berbagai kalangan masyarakat. Fatwa merupakan bentuk perlindungan terhadap identitas keagamaan umat Islam di tengah pluralitas Indonesia, tanpa mengurangi rasa hormat terhadap pemeluk agama lain. Artikel ini juga membahas dampak positif fatwa ini dalam memperkuat kerukunan antar umatberagama dengan tetap menjaga batas-batas keyakinan masing-masing.