Ni Nyoman Anggun Tyasmini
Fakultas Ekonomi dan Bisnis

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

SANKSI PERPAJAKAN MEMODERASI PENGARUH PENERAPAN SELF ASSESSMENT SYSTEM DAN WHISTLEBLOWING SYSTEM TERHADAP KEPATUHAN WPOP Ni Nyoman Anggun Tyasmini; Henny Triyana Hasibuan
E-Jurnal Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana VOLUME.13.NO.08.TAHUN.2024
Publisher : Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24843/EEB.2024.v13.i08.p06

Abstract

Tinggi maupun rendahnya kesadaran dari masyarakat menjadi faktor penting dalam tingkat penerimaan jumlah pajak dari tahun ke tahun. Tingkat kepatuhan wajib pajak orang pribadi di Kota Singaraja belum mencapai 50 persen dari jumlah WPOP yang terdaftar. Penelitian ini dilaksanakan untuk mendapatkan bukti empiris mengenai pengaruh penerapan self assessment system dan whistleblowing system terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi yang dimoderasi oleh sanksi perpajakan di Kota Singaraja. Data penelitian dikumpulkan melalui kuesioner dengan responden penelitian adalah WPOP yang terdaftar di KPP Pratama Singaraja. Metode penentuan sampel menerapkan accidental sampling, dengan sampel sebanyak 100 responden. Pengkolektifan data dilaksanakan melalui kuesioner. Teknik kajian yang diterapkan ialah regresi linier berganda dan Moderated Regression Analysis (MRA). Dari perolehan penelitian memperlihatkan bahwa penerapan self assessment system dan whistleblowing system berpengaruh negatif terhadap kepatuhan WPOP di KPP Pratama Singaraja. Perolehan penelitian ini juga membuktikan bahwa sanksi perpajakan mampu memperkuat hubungan negatif dari pengaplikasian self assessment system dan whistleblowing system terhadap kepatuhan WPOP di KPP Pratama Singaraja. Implikasi penelitian ini yakni memperluas pengetahuan di bidang ekonomi maupun akuntansi yang berkaitan dengan perpajakan khususnya mengenai self assessment system, whistleblowing system, dan sanksi perpajakan.