Usaha Mikro adalah sebuah usaha yang secara umum dimiliki oleh perorangan atau badan usaha yang kepemilikannya adalah perorangan. Oleh karenanya tujuan dari pengabdian kepada masyarakat ini adalah untuk memberikan pendampingan usaha kepada warga di Serua Indah Ciputat Tangerang selatan yang sebelumnya sudah diberikan pelatihan membuat produknya. Pendampingan tim abdimas meliputi pelatiahan dalam menetapkan harga jual yang berikutnya juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya legalitas usaha. Pelatihan ini meliputi pemahaman akan penilaian terhadap hasil produk yang efektif dan efisien. Nilai efektif yang disampaikan berhubungan dengan mutu, sedangkan efisien berhubungan dengan biaya. Target yang diharapkan oleh tim abdimas agar warga serua indah yang mengikuti pelatihan dapat memahami dan bisa diterapkan dan mengaplikasikanyaKata Kunci: Usaha Mikro, Penetapan Harga Jual, Legalitas Usaha, Penjualan