Pernikahan merupakan penyatuan dua insan menjadi keluarga. Pernikahan yang menjunjung kemuliaan memberikan hak sah suami istri saling terbuka dan mengokohkan satu sama lain. Jenis penelitian ini ialah penelitian Kepustakaan (Library Research), dengan menggunakan metode analisis normatif empiris, jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yang bersumber dari perundangan dan pendekatan yang berkaitan dengan data empiris. Teori yang digunakan dalam penelitian ini yakni Reaktualisasi hukum Islam yang digagas oleh Munawir Sjadzali.Adapun temuan dalam penelitian ini ialah prinsip-prinsip Islam dalam pembagian warisan, termasuk pemenuhan hak-hak waris yang diatur dalam Al-Qur'an dan Hadis. Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang merupakan bagian dari sistem hukum nasional. Faktor-faktor seperti tradisi lokal, budaya, dan interpretasi yang berbeda-beda terhadap hukum Islam. Oleh karena itu, terus ada upaya untuk memperbaiki dan mereformasi implementasi hukum waris Islam agar lebih sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan kesetaraan dalam konteks masyarakat Indonesia yang modern. Indonesia memiliki sistem hukum yang memperbolehkan keberadaan hukum adat dan agama secara paralel dengan hukum nasional. Sebagai akibatnya, terkadang masyarakat memiliki kebebasan untuk memilih sistem hukum mana yang akan mereka ikuti, termasuk dalam penyelesaian. Dalam hal penyelesaian perkara waris, kebiasaan dan tradisi adat, serta sudut pandang nilai materi seringkali masih menjadi rujukan utama bagi masyarakat, terlepas dari hukum Islam yang diakui secara nasional. Hal ini dapat mengakibatkan implementasi hukum Islam yang kurang aktif dalam praktiknya