Tujuan penelitian ini yaitu penguatan edukasi pemahaman batasan waktu pelaksanaan pembagian harta warisan di masyarakat Kabupaten Bener Meriah. Metode penelitian ini dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Sumber data dari jurnal, buku, dan sumber lain yang relevan dengan topik penelitiannya. Dimana nanti akan dilakukan penjabaran sekaligus dilakukan analisis dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembatasan waktu pelaksanaan pembagian harta warisan telah diterbitkan dalam Peratutan Bupati Bener Meriah Nomor 19 Taqhun 2022 tentang pelaksanaan pembagian harta warisan secara khusus kepada masayarakat Kabupaten Bener meriah, yang merupakan wujud dari kepedulian pemerintah daerah terhadap pembagian harta warisan, masih adanya pelaksanaaan pembagian harta warisan yang tertunda, sehingga berdampak kepada pemicu konflik dalam keluarga para ahli waris yang berhak menerimanya dari tirkah yang ditinggalkan oleh si pewaris.